Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila yang secara jelas dinyatakan dalam Pembukaannya.
Sejarah Perumusan
1 Perumusan (BPUPKI)
Penyusunan dimulai pada 10 Juli 1945 saat sidang kedua BPUPKI. Panitia Sembilan menetapkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang menjadi teks awal pembukaan.
2 Pengesahan (PPKI)
Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Terdapat perubahan penting untuk menjaga persatuan, seperti perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah berlakunya UUD RIS & UUDS, Presiden Soekarno menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Era Reformasi (1999-2002)
Dilakukan 4 kali amandemen (revisi) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan demokrasi modern.
Kedudukan & Tata Urutan
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi teratas:
Struktur UUD 1945 (Pasca Amandemen)
I. Pembukaan
Alinea I: Pernyataan anti-penjajahan & hak merdeka.
Alinea II: Cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Alinea III: Pengakuan atas rahmat Allah (sisi spiritual).
Alinea IV: Tujuan negara dan Dasar Negara (Pancasila).
II. Pasal-Pasal
- 16 Bab
- 37 Pasal (194 Ayat)
- 3 Pasal Aturan Peralihan
- 2 Pasal Aturan Tambahan
*Penjelasan resmi kini telah menyatu ke dalam pasal-pasal.
KESIMPULAN
UUD NRI 1945 adalah akta kelahiran sekaligus pondasi rumah besar bernama Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, menaati peraturan yang berdasar pada UUD 1945 adalah wujud nyata cinta tanah air.